SELAMAT dan SUKSES Kepada Puskesmas Kotabumi II Atas Diraihnya Sertifikat ISO 9001-2000  

     HALAMAN UTAMA
     Arsip Berita
     INDEX BERITA
     Berita Utama
     Kotabumi Bettah
     Lampura Sikep
     Politika & Hukum
     Radar Way Kanan
     Segitiga Emas
     Ruwa Jurai
     Pendidikan
     Kriminal
     Lakalantas
     Nasional
     Ekonomi
     Society
     Pariwara
     Olahraga
     Selebriti
     Opini
     INFORMASI
     Radar Group
     Telepon Penting
     ADVERTORIAL
     Tentang Kami
     Profil Redaksi
     Galeri Foto
     Buku Tamu
     Kontak Kami
  |O|u|r| C|l|i|e|n|t|
 
Jaya Sakti
 
STKIP Muhammadiyah Kotabumi
  Berita Radar Way Kanan
Sabtu, 01 Mei 2010 07:33:32 Klik : 1046 Kirim Berita Ini! Print Berita Ini!
Share |
PNS dan Kakam Diindikasikan Terlibat Pilkada
BLAMBANGAN UMPU - Adanya indikasi keterlibatan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepala–kepala kampung di Waykanan dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), memantik keprihatinan berbagai pihak. Karena Bupati Waykanan dalam setiap pelantikan kepala kampung, dengan tegas menekankan seorang kepala kampung tidak boleh berpolitik. Sebab ia adalah milik semua warga kampungnya, sementara PNS berpolitik akan mendapatkan sangsi yang tegas.

Di setiap pelantikan kepala kampung, Bupati Waykanan Drs. Hi. Tamanuri selalu mengingatkan agar semua kepala kampung netral dalam setiap agenda politik. Namun dalam menghadapi Pilkada Juni mendatang, diduga banyak kepala kampung yang dilibatkan dan bahkan melibatkan diri. ''Lebih miris lagi, mata kepala saya sendiri melihat secara langsung beberapa PNS dari semua golongan yang aktif turun ke bawah menggalang dukungan massa bagi calon-calon yang akan menjadi Bupati. Ironinya lagi, dari lima pasang calon Bupati dan wakil Bupati itu, semuanya terlihat ada PNS yang masuk dalam tim pemenangan mereka. Maksud saya, calon bupati/wakil bupati-nyakah yang tidak memahami aturan? Atau memang si PNS yang tidak takut terkena sangsi? Untuk itu, kami mendesak agar Inspektorat segera melakukan tindakan kongkrit atas dugaan dan temuan kami ini,'' ujar Sirimau, tokoh pemuda Blambangan Umpu pada Radar.

Sementara itu, Komisioner Waykanan Erwan Bustami, S.H. dengan tegas menyatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah tegas menyatakan bahwa TNI/POLRI, PNS, dan hakim di semua pengadilan dan kepala kampung tidak boleh terlibat dalam kampanye.

''Jadi, jangankan ikut serta, terlibat saja tidak boleh, dan dalam undang-undang tersebut jelas sekali perintahnya,'' tegas Erwan. (sah)

Share |
<< Kembali

Berita Radar Way Kanan Lainnya :

  RADAR LAMPUNG
    RADAR WAY KANAN
Tim Sukses ASRI Pertanyakan Foto Gubernur di Calon Lain
Hari Ini, 8.153 Siswa MI dan SD UN
Lima Srikandi Bersaing Ketat di Pilkada
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Kompor Gas
PNS dan Kakam Diindikasikan Terlibat Pilkada
    LAMPURA SIKEP
Hendarsyah Kades Bandar Putih
PLTS Desa Sumbertani Pasok Energi Untuk 30 KK
Distako-PMII Perindah Kota Kotabumi
Pop Singer Akan Masuk Agenda Tahunan
Minta Dikembalikan Surat Berharga
  RADAR KOTABUMI
Radar Kotabumi

  SITUS RADAR GROUP
    Radar Lampung
    Rakyat Lampung
    Radar Tanggamus
    Radar Lamsel
    Radar Lambar
    Radar Lamteng
    Radar Metro
    Radar Tuba