| BLAMBANGAN UMPU - Adanya indikasi keterlibatan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepala–kepala kampung di Waykanan dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), memantik keprihatinan berbagai pihak. Karena Bupati Waykanan dalam setiap pelantikan kepala kampung, dengan tegas menekankan seorang kepala kampung tidak boleh berpolitik. Sebab ia adalah milik semua warga kampungnya, sementara PNS berpolitik akan mendapatkan sangsi yang tegas.
Di setiap pelantikan kepala kampung, Bupati Waykanan Drs. Hi. Tamanuri selalu mengingatkan agar semua kepala kampung netral dalam setiap agenda politik. Namun dalam menghadapi Pilkada Juni mendatang, diduga banyak kepala kampung yang dilibatkan dan bahkan melibatkan diri. ''Lebih miris lagi, mata kepala saya sendiri melihat secara langsung beberapa PNS dari semua golongan yang aktif turun ke bawah menggalang dukungan massa bagi calon-calon yang akan menjadi Bupati. Ironinya lagi, dari lima pasang calon Bupati dan wakil Bupati itu, semuanya terlihat ada PNS yang masuk dalam tim pemenangan mereka. Maksud saya, calon bupati/wakil bupati-nyakah yang tidak memahami aturan? Atau memang si PNS yang tidak takut terkena sangsi? Untuk itu, kami mendesak agar Inspektorat segera melakukan tindakan kongkrit atas dugaan dan temuan kami ini,'' ujar Sirimau, tokoh pemuda Blambangan Umpu pada Radar.
Sementara itu, Komisioner Waykanan Erwan Bustami, S.H. dengan tegas menyatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah tegas menyatakan bahwa TNI/POLRI, PNS, dan hakim di semua pengadilan dan kepala kampung tidak boleh terlibat dalam kampanye.
''Jadi, jangankan ikut serta, terlibat saja tidak boleh, dan dalam undang-undang tersebut jelas sekali perintahnya,'' tegas Erwan. (sah) |