| Laporan/Editor: Wartawan RNN
PUNGGUR – Polisi bertindak tegas dengan menembakkan timah panas, terhadap penjambret handphone (hp), karena berusaha kabur dan melawan saat menunjukkan tempat hp) itu dijual. Kejadiannya berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB kemarin (2/3).
Tersangka yang ditembak itu yakni Putu Martayasa (25) warga Kampung Rama Dewa (RD), Kecamatan Seputihraman, Lamteng. Sedangkan, Dewan Sampurna (24) warga Kelurahan Banjarsari, Kota Metro, tidak ditembak petugas.
Kedua tersangka ini, diduga telah melakukan penjambretan tas yang berisikan hp Siemen A55, uang tunai Rp200 ribu, KTP dan SIM C milik korbannya Ika Susanti (24) warga Kampung Mojopahit, Punggur, Lamteng sekitar pukul 10.00 WIB Senin (16/2) lalu, di Jalan Raya Nunggalrejo, Punggur.
Modus operandinya, saat korban sedang mengendarai motor Honda Revo dari arah Mojopahit hendak ke Kota Metro. Setiba di TKP (tempat kejadian perkara), tiba-tiba dua tersangka langsung memepet korban dari samping kanan dengan menggunakan motor KTM.
’’Kemudian, pelaku langsung menjambret tas berisikan hp, uang, KTP dan SIM yang digantung di dekat bagasi motor milik korban. Lalu, setelah berhasil, dua pelaku itu langsung kabur ke arah Gotongroyong,” terang Kapolsek Punggur Iptu Rahmin mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Edy Suswanto kepada Radar Lamteng (Grup Radar Kotabumi) kemarin.
Berdasarkan penjelasan tersangka (Putu Martayasa,Red), ia mengaku telah menjambret tas milik korban dan juga pernah melakukan pencurian hp dua tahun silam. Selain itu, ia juga pernah ditahan selama enam bulan akibat ulahnya tersebut.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Punggur.’’Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya rujuh tahun penjara,”tandasnya. (*) |