| Laporan / Editor : Wartawan RNN
KALIANDA –Pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) baik dari jalur perseorangan dan jalur partai politik (parpol) diminta serius dalam pengisian berkas dan pemenuhan persyaratan saat mendaftar di KPU 13-19 Februari mendatang.
Pasalnya, jika ada persyaratan yang tidak dipenuhi, maka calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.
“Persyaratan ini sifatnya mutlak. Jadi, jangan sampai ada syarat yang tidak dipenuhi,” kata Ketua M. Abdul Hafidz, S.Si saat beraudiensi dengan seluruh pengurus parpol dan para tim sukses calon perseorangan diruang meeting KPU Lamsel, kemarin.
Dijelaskan, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para balon diantaranya keterangan ketidak failitan yang dikeluarkan oleh pendilan niaga, kemudian tidak tersangkut pidana selama lima tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan medical checkup dan beberapa persyaratan lainnya.
“Kami berharap dengan telah diundangnya seluruh parpol dan tim sukses ini tidak lagi ada kesalahan dalam pengisian form maupun persyaratan pendaftaran nanti,” kata Hafidz sambil menegaskan bahwa undangan terhadap parpol dan tim sukses para balon Bupati-Wakil Bupati itu bertujuan untuk menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran dan persyaratan cacup-cawabup yang akan mendaftar di KPU.
Sementara, udangan sendiri diikuti seluruh perwakilan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang akan diusung baik melalui jalur parpol maupun calon perseorangan.
Para tim sukses yang nampak hadir itu diantaranya yang mewakili Balonbup Rycko Menoza SZP, Incumbent Hi. Wendy Melfa, dan Dr. Zainudin Hasan yang dari parpol. Sedangkan dari jalur perseoarangan diantaranya dr Kiswoto, Taufik Hidayat, Fadhil Hakim dan Abduh Amasta.
“Meski tidak seluruh parpol yang hadir, sebagian yang hadir ini sudah mewakili para calon yang diprediksi akan maju di pilkada mendatang,” kata anggota KPU Lamsel Hargito, S.Ag.
Menurutnya, undangan tersebut sifatnya terbuka. Artinya baik parpol maupun tim calon perseoarangan seluruhnya bisa hadir untuk mendapatkan penjelasan dari KPU. “Bahkan masyarakat umum juga boleh untuk hadir. Ini dilakukan sebagai upaya keterbukaan kita terhadap publik,”tegas Hargito.(*) |